View previous topic - View next topic |
Author |
Message |
Serafina Devi Ratna
Posts: 3
|
Posted: 28 Oct 2020 06:51 initial question | |
|
Penggunaan sosial media pada lembaga pemerintahan mempunyai etika
yang berbeda dengan penggunaan media sosial untuk pribadi. Oleh karena
itu, dalam penggunaan media sosial ini, Lembaga pemerintahan harus
menaati etika yang lebih ketat. Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan pedoman
penggunaan media sosial yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media
Sosial Instansi Pemerintah. Dalam peraturan ini kita dapat petunjuk etika
berikut:
1. Menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah.
2. Memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas.
3. Menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan.
4. Menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi
instansi pemerintah.
5. Menghormati kode etik pegawai negeri.
6. Menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan
akurat.7. Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik
instansi dan perorangan.
8. Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pedoman penggunaan media sosial ini disusun sebagai acuan bagi pranata
humas atau divisi komunikasi sejenis pada masing-masing Lembaga.
Dengan menggunakan pedoman ini, maka diharapkan para pengelola media
sosial di lingkungan pemerintahan dapat mempunyai rujukan praktis dalam
menyusun strategi, aktivasi maupun evaluasi. Secara garis besar, terdapat
empat (4) tujuan yang ingin dicapai dengan membaca buku ini:
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial melalui implementasi
strategi yang komprehensif dan juga terstruktur.
2. Mengembangkan wawasan pranata humas dan/atau divisi komunikasi
masyarakat dalam menghadapi tantangan distribusi berita.
3. Menyiapkan staf pranata humas yang memiliki kompetensi dasar
tinggi untuk taraf pemerintahan.
4. Mengaplikasikan dan mengejawantahkan strategi komunikasi
pemerintahan dalam rangka mencerdaskan dan mendidik
masyarakat.
Terimakasih  |
|
Back to top |
|
 |
Muhamad Arya Nur Fadilah
Posts: 4
|
Posted: 01 Nov 2020 03:25 | |
|
Saya setuju, karena dalam menggunakan media sosial ini harus adanya etika negri, memudahkan para masyarakat menggunakan media sosial dan perubahan media sosial yang bisa membuat negara lebih baik.. |
|
Back to top |
|
 |
Gayus Djatmiko
Age: 25  Gender:  Location: Depok Posts: 6
|
Posted: 02 Nov 2020 18:55 | |
|
saya setuju, bahwa dengan adanya media sosial pemerintah dapat lebih mudah dalam memberikan informasi kepada masyarakatnya, dan masyarakat juga dimudahkan dalam mengakses informasi tentang apa apa yang sedang pemerintahan lakukan, ataupun rencana pemerintah kedepannya, dan dengan adanya etika negeri perubahan membuat media sosial menjadi tempat yang menjunjung hormat dan tutur kata yang sopan
yaudah segitu dulu  |
|
Back to top |
|
 |
|
|
Webboard.org is choosing the fastest connection for you.